Minggu, 22 November 2009

kisah sukses koruptor Asif Ali Zardari

AROMA korupsi yang melekat di sosok Asif Ali Zardari tak mampu merintangi langkah nya untuk mewujudkan ambisi menjadi pemimpin negeri. Setelah terpuruk dalam jerat hukum, dia bangkit, dan bahkan terpilih sebagai presiden Pakistan.

Total, Zardari pernah merasakan pengapnya penjara selama 11 tahun. Salah satu kasusnya, dia dan mendiang istrinya mantan PM Benazir Bhutto dituding nilap duit negara USD 1,5 miliar (Rp 14,175 triliun). Zardari juga dihukum karena penggelapan uang serta pembunuhan.

Setidaknya tercatat dua kali kasus pembunuhan menyeret nama pemimpin Partai Rakyat Pakistan (PPP) itu. Pertama, pada 1990, dia dipidana karena menghabisi nyawa Murtaza Bukhari, pengusaha, menggunakan bom yang dikendalikan dari jarak jauh. Kala itu, Bhutto sudah kehilangan kekuasaan. Namun, ketika sang istri terpilih kembali, pada 1993 Zadari bisa melenggang bebas dan bahkan menjadi menteri pemerintahan.

Pada 1997-2004, kembali dia masuk bui atas dakwaan sejumlah korupsi dan pembunuhan saudara Bhutto, Murtaza Bhutto. Proses hukum itu dilakukan semasa Nawaz Sharif menjadi perdana menteri. Dalam skandal korupsi itu, Zardari dan rekannya dituduh “panen ilegal” USD 200 juta (sekitar Rp 1,89 triliun). Duit haram tersebut diterima dari kontraktor militer asal Prancis sebagai ucapan terima kasih atas proyek jet tempur militer Pakistan yang mereka dapatkan senilai USD 4 miliar (Rp 37,8 triliun).

Kasus kedua yang tak kalah menghebohkan terkait dengan kasus penyogokan yang dilakukan perusahaan asal Swiss. Mereka membayar jutaan dolar antara 1994-1996 untuk perusahaan lepas pantai yang dijalankan Zardari dan ibu Bhutto, Nusrat. Aliran dana haram itu membuat Zardari bergelimang harta. Bahkan, politisi kelahiran 26 Juli 1955 itu pernah masuk dalam daftar lima pria terkaya Pakistan. Total asetnya diperkirakan senilai USD 1,8 miliar (sekitar 17,01 triliun).

Dalam salah satu penyelidikan didapatkan bukti bahwa Zardari pernah melakukan pembelian barang-barang mewah pada pertengahan 1990 senilai USD 4 juta (Rp 37,8 miliar) dan membeli bangunan seluas 144 hektare di selatan London. Seluruh kegiatan transaksi pada 1994-1995 diperkirakan menggunakan rekening bank Swiss dan kartu American Express. Penyelidikan dilakukan di Swiss dan pemerintah Pakistan menyewa pengacara asing untuk menanganinya. Akan tetapi Swiss menutup kasus ini pada 2008 dan membebaskan aset Zardari yang dibekukan. Kepala penyelidik beralasan mereka tak memiliki bukti kuat untuk memenjarakan Zardari. Bahkan, dia berhasil memenangkan kursi kepresidenan. Pengambilan sumpah dilakukan oleh ketua hakim Abdul Hameed Dogar di istana kepresidenan pada 9 September 2008 dan mulai bekerja 20 September 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar