Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2010

Data Penyelewangan Dana BOS TA 2007 dan 2008

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya (DPL) TA 2007 dan 2008. Dalam mengaudit hasil laporan dana BOS dan dana pendidikan lainnya, BPK RI mengambil uji sampling pada 4.127 sekolah di 62 kabupaten/kota, serta hasil pengolahan kuesioner yang telah diisi kepala sekolah. Catatan penting : Data penyalahgunaan anggaran ini hanya disampling 4127 sekolah SD/SMP dari sekitar 200.000 SD/SMP. Atau angka tertera hanya mencatat 2% dari total penyalahan anggaran dana BOS.

Dari hasil audit dan pengolahan data di lapangan, maka diperoleh statisik penyelewangan dana BOS dan dan pendidikan dasar lainnya sebagai berikut :

1. Sebanyak 62.85% sekolah tidak mencantumkan penerimaan BOS dan DPL (indikasi korupsi)

  • Sebanyak 62,84% sekolah yang disampling tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam RAPBS dengan nilai Rp 479,96 miliar [TA 2007] dan Rp 144, 23 miliar [TA 2008 semester I]. Padahal salah satu media perencanaan yang dipakai sekolah dalam pengelolaan keuangannya adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  • Penyalahan ini disebabkan oleh : 1) petunjuk teknis BOS dalam penyusunan RAPBS tidak mengatur secara jelas cara penyusunan dan mekanisme pengesahan dari RAPBS menjadi APBS dan 2) Kepala sekolah tidak transparan dalam mengelola dana sekolah.

2. Sebanyak 4.12% sekolah tidak mengratiskan biaya operasional sekolah pada siswa didiknya

  • Dari 4.127 sekolah di 62 kabupaten/kota, diperoleh 47 SD (27 SD Negeri dan 20 SD Swasta) dan 123 SMP (95 SMP Negeri dan 28 SMP Swasta) di 15 kabupaten/kota belum membebaskan biaya/iuran bagi siswa tidak mampu di sekolah dan tetap memungut iuran/biaya pendidikan seperti iuran ekstra kurikuler, sumbangan pengembangan sekolah, dan iuran komputer kepada siswa.

3. Dana BOS sebesar Rp28.14 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya (indikasi korupsi).

  • Sesuai dengan peraturan dan perundangan, dana BOS diperuntukkan untuk :
    1. pembiayaan seluruh kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB);
    2. pembelian buku tekspelajaran dan buku penunjang untuk koleksi perpustakaan;
    3. pembelian bahan-bahan habis pakai, misalnya buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula, kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
    4. pembiayaan kegiatan kesiswaan, program remedial, program pengayaan siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya;
    5. pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa;
    6. pengembangan profesi guru antara lain pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS;
    7. pembiayaan perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair dan perawatan lainnya;
    8. pembiayaan langganan daya dan jasa;
    9. pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah;
    10. pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin;
    11. pembiayaan pengelolaan BOS dan bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan jika masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran sekolah.
  • Penggunaan dana BOS yang dilarang:
    1. Untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain; membiayai kegiatan yang bukan merupakan prioritas sekolah;
    2. Membayar bonus,transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid;
    3. melakukan rehabilitasi sedang dan berat;
    4. membangun gedung/ruanganbaru;
    5. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung prosespembelajaran;
    6. menanam saham; dan
    7. membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah pusat atau daerah.
  • Fakta dilapangan: dari hasil sampling 4127 sekolah terdapat 2054 sekolah (sebesar 49,79%) penerima dana BOS menyalahi penggunaan dana BOS sebesar Rp 28.14 miliar dengan sebagai berikut:
    1. Biaya transportasi kegiatan rekreasi kepala sekolah dan guru.
    2. Uang lelah kepala sekolah.
    3. Biaya pertemuan hari ulang tahun yayasan (biasa terjadi di sekolah swasta yang dikelola yayasan).
    4. Dana BOS digunakan untuk membeli laptop, PC desktop, flash disk, dan peripheral komputer lainnya yang tidak terkait langsung dengan murid.
    5. Membeli peralatan yang tidak berkaitan langsung dengan murid seperti dispenser, TV, antena parabola, kursi tamu di ruang kepala sekolah, lemari, dan lain-lain.
    6. Pembelian voucher hand phone, pemberian uang duka dan karangan bunga acara pisah sambut kepala dinas, pembelian note book dan PC desktop.
    7. Melakukan rehab gedung sekolah yang termasuk dalam rehab sedang atau berat.
    8. Biaya honor dan transportasi guru untuk kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya seperti LPMP, SKB, dan Pemda.
    9. Dana BOS dipinjamkan sementara untuk membiayai honor guru bantu atau honor guru tidak tetap yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
    10. Biaya partisipasi HUT Kota/Kabupaten (mengikuti parade HUT kota atau kabupaten).
    11. Biaya konsumsi guru dari pagi s.d. siang hari (selain biaya teh, gula, dan kopi seperti diperbolehkan dalam juklak)
  • Dengan mengunakan uji sampling (uji petik) 4127 dari sekitar 200 ribu sekolah, maka dana BOS yang tidak digunakan sesuai peruntukan dalam operasional sekolah mencapai Rp 1.4 triliun.
  • Dari laporan BPK RI tersebut, mestinya Departemen Pendidikan Nasional (Menteri Bambang Subadyo) berbenah diri mengurusi penyalahan penggunaan anggaran sekolah dan mensosialisasi melalui kepada dinas kabupaten/kota untuk mengimplementasikan dengan tepat anggaran BOS dari uang pajak rakyat+sumber daya alam+ utang negara. Bukan pula dengan melancarkan iklan “sekolah gratis” yang menghabiskan ratusan miliar rupiah.

4. Buku dana BOS buku sebesar Rp562.4 juta tidak sesuai dengan buku panduan BOS (indikasi korupsi) dan senilai Rp656.7 juta belum/tidak dapat dimanfaatkan.

  • Dari sampling 4127 SD/SMP di 62 kabupaten/kota, terdapa 134 sekolah di 14 kabupaten/kota senilai Rp 562.4 juta yang menggunakan dana BOS buku untuk membeli buku-buku pelajaran yang tidak sesuai dengan juknis BOS buku. Secara statistik, angka penyalahaan BOS buku ini setara dengan Rp 25 miliar untuk sekitar seluruh SD/SMP di Indonesia.

5. Terjadinya indikasi korupsi sebesar Rp 2.41 miliar dana safeguarding

  • Dalam pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan dana safeguarding menunjukkan bahwa pengelolaan dana safeguarding pada Tim Manajemen BOS Provinsi Maluku Utara, Jawa Timur dan Maluku terjadi penyimpangan senilai Rp 2.14 miliar.
  • Dalam dokumen pemeriksaan BPK RI, secara jelas menyatakan adanya indikasi korupsi dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pemasangan iklan safeguarding Maluku Utara diragukan kewajarannya dan diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp250,37 juta dan ditambah perjalanan dinas tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp1,32 miliar.
    2. Kerugian negara atas kelebihan pembayaran atas pekerjaan penyuluhan dan penyebaran informasi melalui media cetak di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 749,63 juta.
    3. Kemahalan harga atas penayangan iklan di Provinsi Maluku sebesar Rp 88,57 juta.


Sebenarnya ada 12 temuan penyalahan penggunaan anggaran BOS dan DPL dari hasil pemeriksaan BPK RI. Namun dalam kesempatan ini, saya hanya mengambil 5 dari 12 laporan temuan penyalahgunaan anggaran BOS dan DPL yang merugikan negara hingga puluhan bahkan triliun rupiah.

Dalam laporan setebal 93 halaman tersebut juga secara jelas merilis kabupaten/kota yang bermasalah dalam menggurus dana BOS dan DPL. Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada 32 provinsi mengalami keterlambatan 1 sd 66 hari untuk TA 2007 dan 1 sd 60 hari untuk TA 2008, sehingga bank/diknas setempat mendapat keuntungan dari dana ‘tabungan’/bunga setoran yang ditanamkan di bank-bank tersebut.

Begitu juga, penitipan uang pajak senilai Rp1.212,00juta atas DAK Bidang Pendidikan yang diterima sekolah di Kota Jayapura dipergunakan untuk kepentingan lain dan sisa dana penitipan uang pajak sebesar Rp423,18juta belum disetor ke kas negara

Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengorganisasian dan implementasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota. Birokrasi masih menjadi biang kebocoran dana negara. Mestinya Depdiknas melalui Mendiknas Bambang S sudah melihat hal ini jauh ke depan dan tidak dengan begitu ambisius melancarkan iklan “sekolah gratis”. Jika Anda memang piawai dalam pendidikan, jangan khawatir Anda akan diangkat sebagai Mendiknas lagi oleh Capres yang menang, tanpa harus memenangkan salah satu capres, karena jelas sekali dana iklan sekolah gratis “bisa” menggunakan dana rakyat.

Akhir kata, apa makna “sekolah gratis”, jika reformasi birokrasi di Depdiknas masih jauh dari harapan serta terjadi penyalahgunaan anggaran karena ketidakprofesionalan pejabat Depdiknas baik di pusat maupun daerah serta mental korup yang masuk dalam sendi-sendi para pendidik?

sumber :

http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2008ii/APBN/114_Depdiknas_Dana_BOS.pdf

Senin, 29 Maret 2010

Hebaaatttt..... Indonesia Negara Terkorup Asia Pasifik

Ditengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2009 silam, ternyata Indonesia merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong . Penilaian didasarkan atas pandangan ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Total responden adalah 2,174 dari berbagai kalangan eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.

Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik* oleh PERC 2010

  1. Indonesia (terkorup)
  2. Kamboja (korup)
  3. Vietnam (korup)
  4. Filipina (korup)
  5. Thailand
  6. India
  7. China
  8. Taiwan
  9. Korea
  10. Macau
  11. Malaysia
  12. Jepang
  13. Amerika Serikat (bersih)
  14. Hong Kong (bersih)
  15. Australia (bersih)
  16. Singapura (terbersih)

2008

Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY, Indonesia mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi. Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan nilai tingkat korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0).

2009

Angka tingkat korupsi Indonesia semakin meningkat ditahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia ‘berhasil’ menyabet prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara surveilances dari PERC 2009. Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32 disusul Thailand (7.63), Kamboja (7,25), India (7,21) and Vietnam (7,11), Filipina (7,0). Sementara Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan Australia (2,4) menempati tiga besar negara terbersih, meskipun ada dugaan kecurangan sektor privat. Sementara Amerika Serikat menempati urutan keempat dengan skor 2,89.

Jadi, dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia Pasifik lainnya. “Prestasi” dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila Pak SBY selama ini suka mengklaim keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK seolah-olah kinerja pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas hasrat pemerintah bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.

Ini juga memberi bukti bahwa tidaklah elok pemerintah SBY mengklaim keberhasilan KPK sebagai keberhasilan pemerintah SBY. Karena sumber terbesar permasalahan korupsi masih berada dalam kekuasaan Presiden SBY yakni lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Belum lagi tindakan koruptif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah di berbagai instansi baik di pusat maupun daerah serta korupsi berjam’ah anggota legislatif dan kehakiman.

Selain KPK, selama ini pemberantasan korupsi berjalan ditempat, bahkan semakin mengganas di daerah-daerah. Hanya beberapa instansi pemerintah yang menerapkan kebijakan non-koruptif yang tegas, sementara mayoritas instansi lain masih mengasah ‘kemahiran’ dalam merekayasa anggaran.

Secara regional pemberantasan korupsi Indonesia berjalan mandeg dibanding negara-negara tetangga. Salah satu permasalahan utama adalah reformasi birokrasi yang berjalan mandeg. Reformasi birokrasi di pemerintahan dan lembaga penegak hukum sekilas hanya lips service semata. Tidak ada perubahan mendasar, kecuali perubahan dikulitnya.

Derap langkah penegakkan hukum di Indonesia seakan terhenti. Hal itu salah satunya dikarenakan masih banyaknya prilaku koruptif yang ditonjolkan pejabat Indonesia. Hal ini dikarenakan birokrasi penegakkan hukum di Indonesia yang masih buruk. Sehingga memberi peluang para pejabat untuk melakukan korupsi. Dan ironisnya, belum ada satu pun Presiden yang mampu memperbaikinya, termasuk Pres. SBY. Inilah kenapa korupsi banyak terjadi bahkan menjamur di berbagai level.

Catatan akhir :

Dalam berbagai event, kita sangat mengharapkan dapat meraih peringkat nomor satu. Namun prestasi yang satu ini sangat memalukan, karena Indonesia berdiri nomor 1 sebagai negara terkorup dari 16 negara dengan ekonomi sentral kawasan. Sudah saatnya, segenap bangsa mulai bercermin diri. Mulai memperbaiki diri, memperbaiki birokrasi, memperbaiki mental. Karena sesungguhnya, bukanlah tindakan korupsi itu berbahaya, namun yang lebih berbahaya adalah mental korup itu sendiri. Korup mulai dari materi, waktu, hingga integritas.

bila mengcoyp, mohon sertakan Link ke artikel ini:


Jumat, 24 Juli 2009

5 Fakta-Fakta Penyelewangan Dana BOS, Ironi “Sekolah Gratis”

Seperti yang saya singgungkan dalam dua artikel sebelumnya mengenai iklan "sekolah gratis, pasti bisa" dan fakta bahwa butuh biaya Rp 575.000 per siswa SMP untuk masuk ke jenjang pendidikan menengah pertama. Dan angka-angka ini bervariasi tergantung daerah dan kebijakan sekolah.

Berdasarkan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, telah mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat sebesar minimal 20% dari belanja negara/daerah. Namun, perjuangan 3 tahun para guru dalam wadah PGRI menuntut pemerintah SBY-JK untuk mematuhi UU 20/2003 agar APBN memberi porsi 20% bagi pendidikan tidak dipatuhi pemerintah. seterusnya.......