Jumat, 11 September 2009

Hukum Hembaca Yasin di Makam

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang permasalahan hukum membaca yasin di makam, sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah :

  1. Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dibanyak riwayatnya menyebutkan bahwa membaca Al Qur’an diatas makam adalah makruh.
  2. Ahmad didalam riwayat terakhirnya memberikan keringan (rukhshah) tentang membaca Al Qur’an diatas kuburan ketika telah sampai kepada dirinya berita bahwa Abdullah bin ’Amr pernah berwasiat agar dibacakan pembukaan dan penutupan surat Al Baqoroh saat memakamkan dirinya. Juga dinukil dari sebagian orang-orang Anshor bahwa dia pernah berwasiat agar membacakan surat Al Baqoroh saat memakamkan dirinya.
  3. Sedangkan pendapat yang ketiga adalah yang memisahkan antara membaca Al Qur’an saat memakamkan dan membacanya setelah dimakamkan. Mereka berpendapat bahwa membaca Al Qur’an setelah dimakamkan adalah perbuatan bid’ah yang tidak memiliki landasan.

Mereka menambahkan bahwa barangsiapa yang mengatakan bahwa si mayit dapat mengambil manfaat dari mendengarkan Al Qur’an serta mendapatkan pahala darinya maka ini keliru, karena Nabi saw bersabda,”Apabila seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga : sedekah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.” maka mayit setelah itu tidaklah mendapatkan pahala karena mendengarkan Al Qur’an atau yang lainnya walaupun mayit mendengarkan setiap derap-derap sandal mereka, mendengar salam yang diucapkan kepadanya serta mendengar hal-hal selainnya.

Adapun hadits Rasulullah saw yang sering dipakai para ulama dalam hal ini, yaitu,”Barangsiapa yang memasuki pemakaman lalu membaca surat Yasin pada hari itu dia dapat keringanan dan baginya kebaikan.” Syeikh Al Banni mengatakan didalam ”As Silsilah adh Dho’ifah wa al Maudhu’ah” (3/397) itu adalah hadits maudhu’ (palsu), dikeluarkan oleh ats Tsa’labi didalam tafsirnya (3/161/2) dari jalan Muhammad bin Ahmad ar Riyahi : Telah berbicara kepada kami Ayyub bin Mudrik dari Abu Ubaidah dari al Hasan dari Anas bin Malik. Aku (Al Banni) mengatakan bahwa sanadnya gelap dan terdapat beberapa cacat :
  1. Abu Ubaidah, menurut Ibnu Ma’in adalah tidak dikenal.
  2. Ayyub bin Mudrik telah disepakati kelemahannya dan ditinggalkan (riwayatnya) bahkan Ibnu Main mengatakan dia adalah seorang ”pendusta” didalam sebuah riwayat disebutkan ”Dia pernah berdusta”... Al Banni mengatakan bahwa dia lah yang menjadikan cacat hadits ini.
  3. Ahmad ar Riyahiy adalah Ahmad bin Yazid bin Dinar Abul ’Awwam, maka Baihaqi mengatakan bahwa dia tidaklah dikenal sebagaimana didalam ”Al Lisan”


Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar