Jumat, 05 Maret 2010

Liputan Khusus: Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN Jogja

Kasus pembunuhan terhadap Ana Rumaida, mahasiswa Fakultas Adab Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, di Kost Gedung Putih No 5, Sapen GK I/437 RT-25/RW-08 Gondokusuman, Yogyakarta. Korban ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan mulut yang tersumpal kain serta celana dalam korban yang sudah terlepas.
Pelaku tunggal kasus pembunuhan tersebut, Agus Setiawan alias Ferdi yang diketahui telah memiliki anak istri ini merupakan kekasih korban.
Ferdi diciduk Polisi 3 hari setelah kejadian, yakni Jumat (26/3). Pelaku diamankan aparat di rumah kontrakannya di Cibangkong, Batu Nunggal, Bandung, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Poltabes Yogyakarta.
Kasus ini bermotifkan asmara. Antara Ferdi dan Ana, selama 3 bulan terakhir terjalin hubungan cinta. "Dari pengakuan tersangka, mereka ini sudah menjalin hubungan yakni pacaran selama 3 bulan. Pada waktu itu korban ingin mengakhiri hubungan, namun tersangka tidak menghendakinya,"
Terungkap pelaku datang ke kos korban dengan berjalan kaki. Memasuki kamar kos korban, sementara korban menuju kamar mandi. Keduanya lantas berbincang dikasur. Meskipun sempat bertengkar, namun segera akur dan mesra kembali.
Nafsu tersangka memuncak kemudian memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban, korban meronta dan mulai berteriak. Saat itulah pelaku memulai aksi nekatnya. Yakni dengan membungkam mulut korban dengan tangan dan kain, serta mencekik leher korban. Tak hanya itu, kedua tangan korban yang masih terus meronta nekat diikat oleh pelaku dengan menggunakan tali tas. Sementara kedua kaki diikat dengan menggunakan kain bewarna Putih. Untuk menahan korban, pelaku juga membalikkan hingga tubuh korban dalam posisi tengkurap diatas kasur.
Usai membalikkan tubuh korban, tersangka Agus lantas mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ada didalam tas. Tak hanya itu, Agus juga mengambil STNK serta sejumlah uang dari dompet, serta notebook dan ponsel dari tas korban. Dalam reka ulang tersebut digambarkan pelaku membawa notebook dengan cara dimasukkan kedalam celana. Usai melakukan semua aksi kejinya, Agus meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban. Kejadian ini tergambar dalam proses rekonstruksi yg terbagi dalam 18 adegan berikut ini:

Adegan 1

Tersangka Agus Setiawan tiba di depan garasi kos korban, Ana Rumaida dengan jalan kaki. Saat itu juga tersangka menelpon korban.

Adegan 2
Saat tersangka memasuki garasi kos dan tiba di halaman dalam kos, korban sedang berada di depan kamar dan hendak ke kamar mandi. Korban mengenakan pakaian daster warna putih. Saat korban berada di kamar mandi itulah, tersangka masuk ke kamar korban yang tidak dikunci. Dua orang saksi, yakni teman kos korban yang berada tak jauh dari kamarnya, sempat melihat tersangka masuk kamar korban.

Adegan 3
Ketika masuk ke dalam kamar korban, tersangka langsung tidur-tiduran.

Adegan 4
Korban masuk kamar setelah dari kamar mandi. Korban masih mengenakan pakaian daster warna putih.

Adegan 5
Tersangka dan korban duduk bersama di atas kasur sambil melakukan pembicaraan ringan.

Adegan 6
Setelah sekian lama ngobrol, terjadi cek-cok antara keduanya yang menyangkut hubungan korban dengan tersangka. Namun, langsung berbaikan kembali dan keduanya melakukan ciuman.

Adegan 7
Nafsu tersangka memuncak kemudian memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban. Saat itulah korban menjerit.

Adegan 8
Tersangka mencekik leher korban dengan tangan kiri, yang pada saat itu sedang menjerit supaya korban terdiam.

Adegan 9
Tersangka menyumpal mulut korban dengan kain menggunakan tangan kanan.

Adegan 10
Tersangka membalikkan tubuh korban yang semula terbaring menjadi tertelungkup. Kemudian tersangka mengambil tali tas warna hitam yang ada di sekitar TKP.

Adegan 11
Tersangka mengikat tangan korban ke belakang. Kemudian mengambil kaos yang tergantung di kamar korban.

Adegan 12
Tersangka mengikat dua kaki dengan kain yang ada di TKP.

Adegan 13
Tersangka mengambil kunci motor yang tergeletak di lantai kamar korban.

Adegan 14
Tersangka mengambil STNK dan uang korban yang ada di dalam dompet korban kemudian memasukkannya ke dompet tersangka.

Adegan 15
Tersangka mengambil laptop yang berada di atas lantai.

Adegan 16
Tersangka mengambil handphone korban yang kemudian dimasukkan ke dalam jaketnya.

Adegan 17
Tersangka menutup pintu kamar korban kemudian meninggalkannya.

Adegan 18
Tersangka mengambil sepeda motor korban yang berada di dalam garasi kemudian menuntunnya keluar. Saat sudah berada di luar garasi, tersangka menghidupkan motor korban lalu pergi.

Ferdi, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Polisi bakal mengenakan pasal 339, 365 dan 289 KUHP kepada tersangka dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup. Hal ini ditegaskan Kapolsek Gondokusuman, AKP Dodo Hendro Kusumo "Kita akan mengenakan tiga pasal tersebut. Karena tadi jelas ada pencekikan atau kekerasan, pencabulan serta perampasan. Apalagi menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya seumur hidup," ungkapnya.

Note: siapakah sosok ferdi "sang eksekutor" ini, bagaimana kisah cinta (perselingkuhan) ferdi yg telah berkeluarga dg sang mahasiswi. nantikan info selanjutnya ... sabar ya friend....
Sumber : fajar jogja online

2 komentar:

  1. Biasa tu kisah mesum mahasiwi UIN jogja, emang udah tau pada bejad gak laki gak wanitanya, menang nama doang UIN ? mahasiswanya bejad

    BalasHapus
  2. hik,,, jangan menGeneralisir atuh.. Memang label tidak menjamin 100% kualitas kontennya terjaga. Tapi kita juga ga boleh judgment.
    Nah..buat para mahasiswa/i yg studi di Univ berlabel Islam khususnya, ini amanah terbesar kita semua, bahwa Universitas Islam bukan cuma sbg label belaka, tp juga di tunjukkan atas sikap keIsaman dalam hidup yg selaras dg ilmu.

    BalasHapus