Minggu, 15 April 2012

Bahaya Utang di Dunia & Akherat

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi pernah berhutang, Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. karena hutang dapat menimbulkan rasa penyesalan mendalam di dunia maupun pada hari kiamat.

resiko dunia

menghilangkan kemuliaan

Sesungguhnya hutang itu adalah kesusahan pada malam hari dan kehinaan pada siang hari. Barang siapa yang merasa bahwa hutang itu adalah suatu bentuk kehinaan bagi seseorang niscaya ia tidak berani melakukannya. Dalam hadits: “Kemuliaan seorang mukmin adalah (tergantung pada) shalatnya di malam hari sedangkan kehormatannya adalah merasa cukup dari (pertolongan) manusia”. Sedangkan Imam Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Kabsyah Al-Anmari: “Seorang hamba tidak membuka pintu permintaan kecuali Allah membukakan pintu kefakiran untuknya”. (Hasan Shahih)

Sungguh hal itu melebihi kehinaan di dunia yang selalu me

nunggu untuk dibayar dan dilunaskan pada hari tersebut. Yaitu suatu hari orang yang pailit datang dengan kefakiran, kelemahan dan kehinaannya. Ia tidak mampu melunasi hutangnya dan tidak pula mengemukakan uzurnya. Maka pada saat itu, diambillah (pahala) amal-amalnya yang dengan susah payah ia kumpulkan dengan menghabiskan usianya lalu berpindah ke tangan orang-orang yang menuntutnya sebagai ganti harta yang belum dikembalikan.
Belumkah kalian mendengar hadits Nabi r tentang orang yang muflis (pailit)? Demikian pula dalam hadits lain beliau r bersabda: “Sungguh janganlah kamu mati dengan meninggalkan hutang. Karena hal itu –taruhannya- adalah kebaikan dan keburukan. Pada saat nanti tiada lagi dinar dan dirham dan Allah tidak akan men-zhalimi seorangpun”. (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih)

mengaSungguh telah termaktub dalam berbagai riwayat bahwa Nabi r menolak untuk men-shalatkan orang mati yang meninggalkan hutang. Di antaranya suatu ketika didatangkan seorang mayit agar beliau berkenan men-shalatkannya, tapi beliau berkata: “Shalatkanlah teman kalian karena sesungguhnya dia memiliki tanggungan hutang”. (HR, Tirmidzi, beliau berkata, hadits ini adalah hasan shahih). Hal ini terjadi di permulaan Islam, setelah Allah memenangkan RasulNya maka beliau bersabda: “Saya lebih berhak terhadap setiap mukmin dari dirinya sendiri, siapa saja yang meninggalkan hutang maka saya yang menanggungnya sedangkan yang meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya”. Oleh karena itu, setiap orang yang meninggal dunia dan belum melunasi hutangnya maka pelunasannya akan diambilkan dari pahala-pahala amal kebajikannya.


ntarkan pada banyak dusta.

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.

mendatangkan kefakiran dan hilangnya keberkahan

Sesungguhnya banyak hutang dapat mendatangkan kefakiran dan hilangnya keberkahan dari harta yang ada serta mengingatkan kepada kehancuran dan kerugian. Sebagian orang ada yang bergaji jutaan rupiah, tapi dia tetap mengeluhkan lilitan hutang. Hal ini merupakan hasil dari jeleknya menejemen keuangannya dan menjatuhkan dirinya ke lembah perkreditan dalam membeli barang-barang mewahnya.

Maka tambal sulamnya semakin lebar, hingga akhirnya menyulitkan hidupnya dalam jangka yang lama dengan income yang tidak seimbang dengan tuntutan-tuntutan dari pihak pengutang. Ini tiada lain kecuali sebab ifrath (tindakan berlebih-lebihan) nya. Padahal Allah telah berfirman: “ Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (amat pelit) dan jangan pula kamu terlalu mengulurkannya (amat royal tanpa perhitungan). Karena itu akan menjadikanmu tercela dan menyesal“ (QS. Al-Isra’: 29) dan “ Dan orang-orang yang jika membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir “ (QS: Al-Furqan: 67). Sedangkan dalam hadits disebutkan: “Tidak akan jatuh miskin orang yang bertindak sederhana (tindakan tengah-tengah antara kikir dan berlebih-lebihan)” .

Setiap orang harus merasa besar efek yang diwariskan hutang dan adanya hadits yang amat keras dalam perkara ini, karena hutang disamakan dengan kekafiran dalam balasannya. Dari Abi Sa’id Al-Khudriy ia berkata, saya mendengar Rasul r bersabda: “Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan lilitan hutang”. Maka ada salah seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, apakah sama antara kekafiran dengan lilitan hutang?” Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Nasa-i tapi dilemahkan oleh Al-Albani)

Hutang merupakan bendera kelemahan dan kehinaan. Allah menghinakan seseorang dengannya. Olah karenanya, jika Allah menginginkan kehinaan seorang hambaNya, maka Allah lilitkan hutang kepadanya. Dari Ibnu Umar, Nabi r bersabda: “Hutang adalah bendera milik Allah di atas bumi, jika Dia menghendaki kehinaan seorang hambaNya maka ditaruhlah –hutang tersebut- di lehernya”. (HR. Hakim)

resiko akherat

1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak.

Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah , bahwa Beliau bersabda:
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.”(HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ).

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Siapa saja yang mengambil harta kawannya (meminjamnya) lalu mati dan tidak meninggalkan sesuatu untuk menggantinya maka sungguh ia telah membuka pintu dosa besar. Nabi r bersabda: “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah setelah dosa-dosa besar yang terlarang adalah seseorang yang mati dengan tanggungan hutang tanpa meninggalkan sesuatu untuk melunasinya”. (HR. Abu Daud dari Abi Musa Al-Asy’ari)

2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat uhtangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas.

Demikian pula keterangan akan kerasnya peringatan mengenai hutang adalah seseorang yang mati syahid tidak boleh memasuki surga jika belum melunasi hutangnya. Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy ia berkata: “suatu saat Nabi r duduk sedangkan jenazah ditaruh (di liang lahat). Maka beliau memandang ke langit lalu menurunkannya dan terus meletakkan tangan ke kening beliau sambil berkata: “Subhaanalllaah, subhaanallaah. Attasydid telah diturunkan”. Muhammad berkata: Kami tahu lalu diam hingga datang hari besoknya saya tanyakan kepada beliau: “Apa tasydid yang telah diturunkan, ya Rasul?” Beliau menjawab: “Mengenai hutang. Demi Dzat yang menguasai diriku jika seseorang terbunuh fi sabilillah (mati syahid) lalu hidup kemudian terbunuh lalu hidup kemudian terbunuh lagi sedangkan dia memiliki tanggungan hutang maka tidak bisa masuk surga hingga terselesaikan hutangnya”. Dalam Shahih Muslim disebutkan: “Allah mengampuni segala dosa orang yang mati syahid kecuali hutang”. Sedangkan dalam Musnad Imam Ahmad termaktub: “Sesungguhnya teman kalian tertahan di pintu surga sebab hutangnya (yang belum terlunaskan)”, dari hadits Samurah.

3. Diberi status sebagai pencuri

jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Sesungguhnya meminjam dengan niat tidak mengembalikannya adalah termasuk tindakan khianat dan pencurian. Nabi r bersabda: “Siapa saja yang menikahi seorang wanita dengan suatu mahar padahal ia berniat tidak ingin memberikannya maka ia adalah pe-zina. Dan siapa saja yang berhutang sedangkan ia berniat untuk tidak mengembalikannya maka ia termasuk pencuri”. Dalam riwayat Thabrani: “Ia akan bertemu Allah sebagai pencuri”. Dalam riwayat lain: “Ia mati saat kematiannya sebagai penghianat sedangkan penghianat (tempat kembalinya) di neraka”. (HR. Thabrani). Dalam kesempatan yang lain Nabi bersabda:”Siapa saja yang mengambil harta kawannya dengan niat membayarnya maka Allah akan menunaikan untuknya (memudahkannya) dan siapa saja yang mengambilnya dengan niat merusakkannya maka Allah akan menghancurkannya”. (HR. Bukhari)

Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang

Sungguh tidak berhutang dan lebih mengutamakan selamat itu jauh lebih baik daripada mengambil hutang yang menyibukkannya. Sehingga ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membayarnya di waktu mendatang. Padahal karena hal itu, seseorang dapat terpelanting masuk neraka. Sebab pahala-pahalanya diambil dan diberikan kepada orang-orang yang mengutanginya. Jika tidak cukup, maka dosa-dosa mereka ditimpakan kepadanya. Sebagian orang sampai kepada kondisi bahwa ia berhutang untuk liburan ke luar negeri hingga akhirnya keberatan dalam melunasinya. Hal itu, terjadi karena ketidak tahuannya akan bahaya hutang dan mengikuti orang-orang kaya. Maka dia terjerembab kepada hal yang amat dibenci Allah yaitu orang miskin yang sombong serta berlari dari celaan keluarga. Imam Khathabi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud sebuah hadits marfu’: “Akan datang suatu masa bahwa seseorang binasa ditangan isterinya, orang tua dan anaknya. Maka mereka mencelanya dengan kefakiran dan membebaninya dengan sesuatu di luar kemampuannya lalu dia memasuki pintu-pintu yang melenyapkan diennya hingga akhirnya dia hancur dan binasa”.

Sederhanakan kebutuhan belanja saudara dan jangan berlebih-lebihan hingga tidak menyesal nantinya.

Janganlah saudara berhutang kecuali dalam keadaan terjepit dan darurat. Tahukah saudara arti darurat? Yaitu sesuatu yang –jika tidak dilakukan- menyebabkan kerusakan dunia dan akhirat. Contohnya mengakhirkan nikah, padahal dia hawatir jatuh ke lembah perzinaan. Dalam hadits diterangkan: “Ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah, diantaranya adalah: orang yang ingin menikah”.

Akhirnya, saya berdoa kepada Allah agar berkenan memberikan taufiq kepada kita dalam menghindari jeratan hutang yang akhirnya kita tak mampu menyelesaikannya di dunia.


sumber:

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3438-tidak-amanah-dalam-melunasi-hutang.html

http://abufawaz.wordpress.com/keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang

http://www.nouralislam.org/indonesian/indofiles/fiqh/bahaya.htm

Jumat, 30 Maret 2012

Daging Sapi Import, Halalkah?

Di Islam sendiri sudah ada aturan2 yg cukup tegas mengenai proses penyembelihan hewan, entah itu hewan untuk konsumsi sehari-hari ataupun hewan qurban. Aturan-aturan disusun berdasar contoh Rasululloh SAW dan kesepakatan para ulama.

Aturan-aturan tersebut antara lain:
1. Membaca basmalah.
2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
3. Hewan ditidurkan
4. Gunakan senjata yg tajam. “Sesungguhnya ALLOH SWT menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim)
5. Diarahkan ke titik-titik vital hewan, yakni urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi (istilah kedokterannya: arteri karotis danvena jugularis). Hal ini disampaikan madzab Hanafi dan Maliki.
Para penyayang binatang menganggap menyembelih hewan seperti yg selama ini dilakukan oleh Islam dan Yahudi, yakni menyembelih hewan yg sadar, adalah perbuatan yg menyiksa binatang, maka dilakukan pembiusan terhadap binatang2 yg hendak disembelih, pembiusan telah lazim dilakukan di negara2 Barat. Dalam keadaan pingsan, sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

Metode memingsankan hewan juga dimaksudkan untuk mempermudah penyembelihan hewan . Secara teknis cara ini memberikan kemudahan. Sebab hewan yang sudah dipingsankan itu tidak akan meronta dan melakukan gerakan, sehingga penyembelih menjadi lebih mudah melakukan tugasnya.

Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol. Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan.

Jenis pistol, kaliber dan berat peluru sangat berpengaruh terhadap daya pingsan hewan. Beberapa contoh pemingsanan untuk jenis hewan yang berbeda-beda dapat dilihat pada Tabel di bawah ini. Penggunaan metode pemingsanan ini perlu dikaji dengan seksama agar benar-benar memberikan pengaruh yang tepat bagi hewan ternak. Ketika kekuatan peluru yang digunakan terlalu ringan, maka hewan tidak akan pingsan, bahkan akan meradang dan menjadi ganas. Ia akan meronta dan mengeluarkan tenaganya untuk berontak. Hal ini bisa membahayakan pekerja atau jagal yang akan menyembelihnya.

Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut. Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai. Proses penyembelihan yang dilakukan sesudah itu menjadi sia-sia karena ia telah mati.

Selain itu waktu untuk menyembelih juga harus dilakukan secara tepat. Jarak waktu yang ideal antara proses stunning dengan proses penyembelihan adalah 20 hingga 30 detik. Kurang dari itu akan sulit melakukannya, sementara lebih dari itu akan menghasilkan dampak kurang baik.



Metode stunning telah diterapkan di banyak negara, di Amerika, Eropa, Australia, termasuk juga di Indonesia. Metode ini di satu sisi memang memberikan banyak kemudahan dalam menyembelih hewan ternak, khususnya dalam skala besar. Namun di sisi lain metode ini juga menyebabkan resiko dalam kehalalan, jika tidak dilakukan dengan tepat dan baik.

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa sebenarnya membolehkan metode stunning ini, tetapi dengan syarat ada jaminan bahwa hewan yang mengalami pemingsanan tersebut tidak mati sebelum disembelih. Kematian hewan tersebut harus akibat proses penyembelihan, bukan akibat penembakan atau pemingsanan. Jaminan inilah yang harus dipenuhi pengelola rumah potong untuk menghasilkan daging yang halal.




Saat saya mencari referensi di internet, saya temukan hasil penelitian yg menarik. Saya copy paste saja ke sini untuk memudahkan pembaca dari sumber aslinya di sini.

Di bawah ini adalah tulisan yang disadur dan diringkas oleh Usman Effendi AS.,dari makalah tulisan Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Sekretaris Eksekutif LP.POM-MUI Propinsi DIY dan Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta:

Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?

Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.

Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsiBarat.

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.

Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.

Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati. Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!

Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb.:

Penyembelihan Menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:

Pertama

pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapibagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.

Kedua

pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapiitu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

Ketiga

setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).

Keempat

karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.

Penyembelihan Cara Barat

Pertama

segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).

Kedua

segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).

Ketiga

grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.

Keempat

karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Bukan Ekspresi Rasa Sakit! (t275: ini yg patut disorot)

Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit! Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya! Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!

Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

I

Jadi, menurut saya, TIDAK PERLU metode pemingsanan hewan, Tambahan: ayat terkait dengan artikel ini adalah Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Maidah(5):3)


http://tausyiah275.blogsome.com/2011/11/06/hukum-menyembelih-hewan-tidak-sadar/